Pendidikan merupakan faktor utama kehidupan manusia serta modal utama yang harus dimiliki SDM. Masalah mengenai pendidikan di Indonesia diatur dalam beberapa pasal dalan UNdang-undang Dasar 1945, seperti pasal 31 ayat 2 dan pasal 31 ayat 4. Putra-putri bangsa wajib mengenyam pendidikan dasar 9 tahun, namun timbul berbagai pertanyaan seperti : mengapa biaya pendidikan di Indonesia masih tinggi ?, mengapa biaya buku dan perlengkapan untuk bersekolah masih tinggi bahkan terkadang harganya semakin naik dari tahun ke tahun ?, mengapa dana BOS seringkali tidak sampai ke pihak sekolah ?, mengapa timbul iuran-iuran sekolah yang “tidak jelas” ?, kemana perginya dana APBD ?, dan pertanyaan-pertanyaan lainnya.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah rankaian permasalahan sekaligus realita yang sedang dihadapi negeri ini.
Setiap anak memiliki hak untuk mengenyam pendidikan, bukan hanya sampai SMP, bahkan sampai di bangku perkuliahan. Masalah perekonomian seolah menjadi tembok penghalang bagi mereka untuk bersekolah. Kebodohan kian merajalela. Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk memberikan pendanaan missal pendidikan, namun menurut salah satu sumber berita di dunia maya menyatakan bahwa tidak semua dana APBD benar-benar dialokasikan. Pada tahun 2007, dan APBD yang benar-benar dialokasikan adalah hanya sebesar 9,8 % dari total APBD yang dicanangkan. Pendistribusian yang tidak merata ke setiap wilayah di Indonesia serta adanya praktik KKN mengakibatkan dana APBD semakin tersendat sehingga tidak semua anak dapat merasakannya, ditambah lagi peningkatan dalam hal pendidikan seolah terpusat ke Ibu Kota, Jakarta.
Pendistribusian dana seolah menjadi perkara yang tidak mudah diselesaikan, karena Indonesia adalah Negara yang luas dan setiap daerahnya mempunyai otonomi daerah masing-masing.
Permasalahan mengenai iuran-iuran yang “tidak jelas” dimungkinkan terjadi akibat praktik KKN, sehingga dana subsidi pendidikan (BOS) yang mereka dapat tidak digunakan untuk kepentingan operasional sekolah, melainkan untuk kepentingan pribadi. Iuran “gelap” tersebut juga bisa dijadikan tameng untuk mencari uang tambahan. Bagaimana caranya agar kita dapat mengetahui bahwa seluruh biaya APBD yang dicanangkan pemerintah benar-benar dialokasikan untuk pendidikan di bumi pertiwi tercinta ? Bagaimana cara mengawasi dan mencegah praktik-praktik kotor yang mungkin terjadi di dalamnya ? hal ini sangatlah tidak mudah dilaksanakan bila tidak ada kerjasama antara pemerintah dengan masyarakat dan harus dimulai dari diri sendiri, yang paling utama ialah bersikap jujur. Semua pihak harus sadar akan pentingnya pendidikan.
Pemerintah harus transparan mengenai jumlah biaya APBD yang akan atau telah dikeluarkan beserta perinciannya.
Lalu, apa yang dapat dilakukan oleh mahasiswa, lembaga pendidikan, dan masyarakat luas dalam mengawasi dan mencegah KKN dan iuran “gelap” tersebut ? Lembaga pendidikan khususnya pihak sekolah juga harus bersikap transparan. Warga harus kritis, mencari tahu kebenaran akan keberadaan dana BOS yang seharusnya mereka dapatkan jika seandainya pihak sekolah meminta iuran-iuran tertentu pada mereka.
Jika tidak ada kerjasama dari semua pihak, permasalah mengenai pendidikan di Indonesia dapat terus bertambah. Permasalahan mengenai ekonomi yang seharusnya dapat dipecahkan justru menjadi ranah empuk bagi oknum-oknum tertentu untuk melakukan praktik-praktik kotor. Sikap jujur semua pihak dan sikap transparan dari pemerintah serta lembaga-lembaga pendidikan sangatlah diperlukan.
Pengawasan terhadap pendidikan tidak bisa dilaksanakan oleh pihak-pihak tertentu. Hukum harus ditegakkan, sehingga jumlah oknum dan kecurangan-kecurangan yang terjadi dapat diminimalisir bahkan oknum-oknum yang menyelewengkan dana tersebut dapat diberantas, dengan begitu dana APBD benar-benar didayagunakan untuk pendidikan di Indonesia.